Kepala Otorita IKN dan Wakilnya dapatkan total gaji beserta tunjangan mencapai ratusan juta Uang Negara Indonesia. Nantinya hal itu Akansegera dinikmati Di Pejabat Tingginegara Basuki dan Wamen Agraria dan Tata Ruang Raja Juli sebagai plt. Foto/Dok
Besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) Untuk pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Ke 12 Juli 2023.
Untuk aturan itu, hak keuangan Untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan Ketahanan Pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sambil Itu gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Ke 30 Januari 2023.
Beleid tersebut Berkata, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal Di Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN).
Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri Di gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp172.718.840 (Rp172,71 juta) per bulan. Samping Itu, Kepala Otorita IKN juga masih Merasakan dana operasional sebesar Rp178 juta per bulan.
Sambil Itu gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan. Dana operasional diberikan 80% secara lump sum dan sisanya Sebagai Pemberian operasional lainnya.
Otorita IKN Ditinggal Petinggi
Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Bambang Susantono maupun Dhony Rahajoe sama-sama tidak menjelaskan alasan pengunduran diri mereka sebagai kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). “(Alasan pengunduran diri) Tidak disampaikan,” ujar Pratikno Untuk konferensi pers Ke Kantor Pemimpin Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Intip Gaji Ratusan Juta Kepala IKN dan Wakilnya, Akansegera Dinikmati Basuki dan Raja Juli