Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan

Suami yang mendampingi istri melahirkan bisa cuti 2 hari dan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan. Foto/ exactdn

JAKARTA – Bagi suami yang mendampingi istri Untuk persalinan ditetapkan cuti dua hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Hal ini berlaku Setelahnya Wakil Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) menjadi Undang-Undang Untuk Pertemuan Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

RUU Kendaraan Kia Memperoleh beberapa Nilai, Di antaranya cuti melahirkan Di 6 bulan Bagi ibu hamil dan cuti Bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.

Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti Bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Didalam surat keterangan Praktisi Medis.

Sambil Itu, Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat RI Abdul Wachid mengatakan, Setelahnya Aturantertulis ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi Didalam perusahaan pemberi kerja Yang Berhubungan Didalam implementasi pemberian cuti Bagi ibu dan ayah.

“Yang Berhubungan Didalam Didalam peran bapak, itu kaitannya Didalam contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang Merasakan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.

“Ini perlu kita sinkronisasi Didalam perusahaan, perusahaan Untuk ibu sendiri Sebab ibu pekerja Yang Berhubungan Didalam Didalam perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi Di perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.

Berikut sejumlah Nilai penting Untuk Aturantertulis Kendaraan Kia yang resmi disahkan Wakil Rakyat RI.

1. Judul RUU Merasakan perubahan yang semula RUU tentang Keadaan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Keadaan Ibu dan Anak Di Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan