Kementerian ESDM membeberkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi Bagi organisasi Komunitas (ormas) kegamaan yang bisa Memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Foto/Dok
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memastikan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat, maka tidak bisa Memperoleh izin tersebut.
“Syaratnya ada 3, yang punya kemampuan teknis, Perbankan sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa,” tegasnya ketika ditemui Di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebagai Gantinya, Bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah Memiliki izin, maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku Di Kementerian ESDM.
“Itukan punya Pada bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai Bersama aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan Perbankan, kemampuan teknis, kemampu manajemen,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Aca itu menambahkan, Area yang Berencana diberikan izin kepada ormas keagamaan Bagi mengelola adalah Area bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Katanya, hal ini sebagaimana pula yang tercantum Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2).
Kendati demikian, Aca mengaku tidak bisa merincikan letak Area Mantan PKP2B yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya yang Berencana mengatur Area yang Berencana diberikan ormas keagamaan Bagi mengelola usaha pertambangan itu.
“Tentunya Area yg atur Untuk sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hapal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Syarat Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Kementerian ESDM: Sesuai Aturan Main