Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya Berencana memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah, Rabu (5/6/2024). Foto/SINDOnews
Sebelumnya, aparat Keselamatan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negeri Indonesia (WNI) Ke Madinah, Sebab kedapatan Berencana pergi haji Bersama visa ziarah. Pada ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan Hingga Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.
“Kita Berencana memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag Di keterangannya dikutip Bersama laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).
“Pembantu Pemimpin Negara haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa Ke luar visa haji resmi. Sebab pemerintah Kerajaan Arab Saudi Berencana bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.
Diketahui, visa haji diatur Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 Perundang-Undangan PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sambil Itu, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga Menyambut 20.000 tambahan kuota. Supaya, total kuota haji Indonesia Ke operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Sebagai warga Negeri Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Perundang-Undangan PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib Lewat PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga Negeri Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Bersama Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Pembantu Pemimpin Negara agama.
“Ke luar itu pasti Berencana Bersama Sebab Itu masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Berencana Hukuman Politik Travel