Daftar Isi
—
Kepersertaan BPJS Kesehataan Akansegera menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM Di tahap uji coba Di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun mengatakan Kelompok yang belum Memiliki BPJS Kesejaganan Pada pendaftaran SIM Pada periode uji coba Akansegera diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN.
Bersamaan Didalam Ide itu apakah BPJS Kesejaganan tetap meringankan korban kecelakaan lalu lintas Didalam menanggung biaya Penanganan?
Untuk dicatat, korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesejaganan Untuk membayar biaya Penanganan Di Puskesmas.
Kendati demikian, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesejaganan. Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesejaganan
BPJS Kesejaganan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan tersebut dialami Didalam pengendara itu sendiri, tidak ada Pemakai jalan lain yang terlibat Di kecelakaan.
Contoh kecelakaan tunggal adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh Lantaran jalanan licin. Di Itu, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesejaganan juga bukan diakibatkan Didalam kelalaian sendiri.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Untuk Merasakan manfaat BPJS Kesejaganan, berikut detailnya:
1. Korban merupakan peserta BPJS Kesejaganan aktif
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian Untuk BPJS Kesejaganan Di pihak kepolisian. Di Itu, sertakan Produk Internasional bukti dan saksi Di Pada pelaporan Di kepolisian
3. Kecelakaan tunggal bukan Lantaran kelalaian pengendara
4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi Di pihak lain.
Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, Anda bisa Melakukan Kunjungan Di Puskesmas terdekat. Lalu lakukan registrasi data pasien Didalam mendaftar Di Puskesmas tersebut.
Lanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesejaganan Di pendaftaran RS, serta Memberi surat Laporan Polisi. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya Penanganan RS Di BPJS Kesejaganan dapat digunakan.
Sambil Itu, kecelakaan Di luar hal tersebut tidak Akansegera ditanggung BPJS Kesejaganan. Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi Pada seseorang pekerja Lagi melakukan pekerjaannya. BPJS Kesejaganan tidak menjamin pelayanan Kesejaganan atas Penyakit atau Kerusakan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Inisiatif jaminan kecelakaan kerja dilakukan Didalam BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesejaganan. Didalam sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung Didalam BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang juga tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau Bahaya Narkotika Pada berkendara.
Di Itu, kecelakaan Lantaran melaju Didalam Kelajuan tinggi Di rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak Kekejaman, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan yang terjadi Lantaran pengemudi Melakukanupaya mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesejaganan Lantaran masuk Di kategori kesengajaan.
Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi Di dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi Di pengemudi Didalam pejalan kaki atau Pemakai jalan lainnya.
BPJS Kesejaganan tidak Akansegera menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung Didalam Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan Inisiatif jaminan kecelakaan lalu lintas Didalam memberi manfaat asuransi Di korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.
Apabila layanan Kesejaganan Untuk korban kecelakaan Di bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja Akansegera menanggung biaya sepenuhnya. Akansegera tetapi, bila lebih Di Rp20 juta, BPJS Kesejaganan Akansegera menanggung selisih kurang Di batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesejaganan juga tidak menanggung kecelakaan ganda Di penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Karena Itu Syarat Buat SIM, Korban Lakalantas Ditanggung BPJS Kesejaganan?