Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga Bangsa yang Memperoleh tugas dan fungsi berbeda. Foto/SINDOnews
Sesuai Di Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan Di sebuah Mahkamah Agung dan badan Proses Hukum Di bawahnya Untuk lingkungan Proses Hukum umum, Proses Hukum agama, Proses Hukum militer, Proses Hukum tata usaha Bangsa, dan Di sebuah Mahkamah Konstitusi.
Walaupun sering disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar Ditengah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah lima perbedaan utama Ditengah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
1. Pencalonan dan Jumlah Hakim
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi terdiri Untuk sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan Di Mahkamah Agung, tiga Di Wakil Rakyat, dan tiga Di Kepala Negara.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Memperoleh maksimal 60 Hakim Agung. Kandidat Hakim Agung diusulkan Di Komisi Yudisial (KY) yang bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan Kandidat, dan mengajukan Kandidat Hakim Agung Di Wakil Rakyat Untuk Memperoleh persetujuan Sebelumnya ditetapkan Di Kepala Negara.
2. Wewenang
Mahkamah Konstitusi
Sesuai Di Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili Di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final Untuk empat hal, yaitu:
1. Menguji undang-undang Pada UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Bangsa yang kewenangannya diberikan Di UUD 1945.
3. Memutus pembubaran Parpol.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Agung
Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung Memperoleh wewenang mengadili Di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan Di bawah undang-undang Pada undang-undang, serta Memperoleh wewenang lain yang diberikan Di undang-undang.
3. Cabang Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi tidak Memperoleh cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan Di Jakarta.
Mahkamah Agung
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung