Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni Pada menjadi saksi sidang Didalam terdakwa Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
“Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi Didalam saudari Joice, dibayar Dari Kementan atas nama Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan lukisan itu menurut keterangan saudara Joice, itu dikirim Ke kantor NasDem, sedangkan lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami tidak mengetahui tetapi Didalam informasi itu, apakah Pak Jaksa ada gambar lukisannya?” tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Jaksa.
Hakim Ida Sesudah Itu melanjutkan pertanyaan apakah Sahroni mengetahui lukisan yang dimaksud. “Didalam saudara Joice bahwa Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden memberi lukisan dan kemuidan lukisannya dibayar Dari uang Kementan dikirim Ke kantor NasDem. Apakah saudara mengetahuinya?” tanya Hakim Ida kepada Sahroni.
“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Saksi.
Sekadar informasi, SYL Pada ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Di surat dakwaan, diduga SYL Memperoleh gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Didalam ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Didalam Dana Di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Di Kementan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sahroni Ngaku Tidak Tahu soal Lukisan Sudjiwo Tedjo yang Dibeli SYL Rp200 Juta Di Kantor Nasdem