Daftar Isi
—
Berbagai provinsi mulai menerapkan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Untuk Juni hingga Desember 2024. Ini adalah kesempatan yang baik Untuk Komunitas Untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Lainnya yang tertunda.
Inisiatif ini digelar Ke bawah kewenangan pemerintah Lokasi sebab itu penerapan keringanan bisa berbeda-beda tiap Area.
Tetapi Secara Keseluruhan tiap Lokasi Menyediakan keringanan pembayaran Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenai denda keterlambatan.
Walau tak sama semua, tujuan besar tiap provinsi serupa yakni Merangsang kepatuhan pembayaran Pajak Lainnya dan pendapatan Lokasi bertambah.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Pajak Lainnya, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya berbeda Ke setiap Lokasi.
Karenanya, jika ingin mengikuti Inisiatif ini disarankan terlebih dahulu mencari informasi mengenai Area mana saja yang menerapkan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya dan jenis pemutihannya.
Berikut daftar Lokasi yang Melakukan diskon denda Pajak Lainnya hingga desember 2024:
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini sudah dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan Pajak Lainnya ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Lainnya Progresif dan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Lainnya Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini meliputi bebas Pajak Lainnya progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Inisiatif pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Ke Di Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Ditengah
Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga menerapkan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Pajak Lainnya tahunan berkala, pembebasan biaya Pajak Lainnya progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Menyediakan kemudahan Didalam Memangkas jumlah PKB.
Menurut informasi Untuk situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Pajak Lainnya terbatas Di diskon sebesar 10 persen Untuk Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Untuk pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Pajak Lainnya yang melakukan pembayaran PKB Ke samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Di situs resminya.
Promo ini berlaku Didalam syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Area hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Area Bandung I Pajajaran.
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Menyediakan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Lewat Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.
Beberapa insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan denda Pajak Lainnya kendaraan Untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama kendaraan.
Didalam dihilangkannya bea balik nama, Komunitas hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut informasi yang diambil Untuk situs resmi Bapenda Sulsel, juga diberikan diskon Pajak Lainnya kendaraan Untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut detailnya:
– Pembebasan tarif progresif Pajak Lainnya kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
– Diskon 30 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor Untuk angkutan Produk Internasional
– Diskon 40 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Hingga Akhir 2024