Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti Mantan BLBI Ke Lampung dan Banten. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, Pada aset properti Mantan BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, Berikutnya Akansegera dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
“Sebagai tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar Ke berbagai kota/kabupaten Ke Indonesia,” ujar Rionald Untuk keterangan resmi, Kamis (6/6/2024).
Adapun rincian penyitaan aset properti obligor Ke Lampung adalah sebagai berikut.
1. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak Ke Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal Untuk Produk Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan PT Danamon (BTO), Bersama estimasi nilai sebesar Rp1,02 miliar.
2. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak Ke Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal Untuk Produk Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan Bank Mashill Utama (BBKU), Bersama estimasi nilai sebesar Rp1,16 miliar.
3. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah Bersama total 1.128 m2, yang terletak Ke Jalan Kepala Abdul Haq, Gg. Ibrahim Lk. II, Kelurahan Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang berasal Untuk Produk Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan Bank Danamon (BTO), Bersama estimasi nilai sebesar Rp2,25 miliar.
4. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah Bersama luas keseluruhan 84.945 m2, yang terletak Ke Jalan Raya CinangkaPabuaran, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang berasal Untuk Produk Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan PT Bank Metropolitan (BBKU), Bersama estimasi nilai sebesar Rp7,34 miliar.
5. Penguasaan fisik aset properti Mantan BDL, yang berasal Untuk Produk Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan PT Sejahtera Bank Umum (DL), Melewati pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 6.660 m2 Ke Jalan Raya Karang Bolong RT.012 RW.05, Kab.Serang (Desa Sindanglaya, Kec Cinangka, Kab. Serang), Bersama estimasi nilai sebesar Rp5,32 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Ke Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar