Kementerian Sosial menegaskan dana Dukungan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi, semuanya sudah dikembalikan Hingga kas Negeri. Foto/Istimewa
“Tidak ada uang yang tertahan Ke penyalur. Bukti Peralihan semuanya ada,” tegas Robben Rico Pada ditemui Ke Kantor Kemensos RI Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Pernyataan Sekjen Kemensos tersebut Merespons pemberitaan yang beredar Yang Terkait Bersama Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023. Pernyataan tersebut Diperjuangkan kembali Untuk Pertemuan Kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI Bersama Pejabat Tingginegara Sosial dan kementerian lainnya Ke Selasa (4/6/2024) siang harinya.
Ke kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dodi Sukmono juga menegaskan, tidak ada dana yang tertahan Ke penyalur. “Ke Pada bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,” ujarnya.
Misalnya, Yang Terkait Bersama Bersama saldo Bantuan Sosial yang belum disetor Hingga kas Negeri sebesar Rp227,43 miliar, terdiri Bersama KPM yang tidak bertransaksi dan Kartu (KKS), Kemensos telah menindaklanjuti Bersama melakukan penyetoran Hingga kas Negeri sebesar Rp226,84 miliar.
Demikian uraian BPK Untuk IHPS Semester II Tahun 2023. Lanjutnya, Yang Terkait Bersama Bersama rekomendasi BPK mengenai sisa dana Bantuan Sosial yang belum disetor Hingga kas Negeri sebesar Rp593,97 juta, Kemensos juga telah menindaklanjuti Bersama penyetoran Hingga kas Negeri sebesar Rp592,4 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp1,57 juta menurut penjelasan bank penyalur berhasil ditransaksikan Dari KPM sebesar Rp1,45 juta dan Rp120 ribu merupakan beban administrasi.
Dodi menjelaskan, tidak ada dana yang tertahan Ke bank penyalur. Dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan Hingga kas Negeri. Kemensos sudah tertib Untuk melaporkan penyaluran dana Dukungan sosial tersebut Hingga BPK, secara rutin setiap tiga bulan dan ditandatangani langsung Dari Pejabat Tingginegara Sosial Tri Rismaharini .
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemensos Tegaskan Dana Bantuan Sosial yang Tidak Bertransaksi Sudah Dikembalikan Hingga Kas Negeri