X Bebaskan User Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan

Elon Musk mengizinkan User platform X membagikan konten dewasa. (Foto: Reuters)

JAKARTA – Pemilik X Elon Musk mengizinkan User platform media sosial itu membagikan konten dewasa. Menyambut Baik hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Untuk mengkajinya dan segera Membahas tindakan.

Seperti diketahui, platform X mengizinkan penggunanya membagikan dan mengakses konten dewasa apabila memenuhi syarat. Akan Tetapi, dikhawatirkan penggunanya membuat identitas diri palsu Supaya User Hingga bawah umur bisa mengakses konten dewasa Bersama bebas.

Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan pihaknya Untuk mempelajari hal tersebut Sebelumnya melakukan tindakan lebih jauh. Apabila terbukti melanggar aturan yang ada Hingga Indonesia, maka Berencana dilakukan tindakan sesuai Bersama hukum yang berlaku Hingga Indonesia.

“Lagi kita pelajari lalu Dirjen Aptika Untuk membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi segala macam, ya Berencana diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Nezar kepada wartawan Hingga Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya Itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Berencana memblokir platform yang Bersama bebas menyebarkan pornografi. Nezar menjelaskan Kominfo Untuk melihat platform mana yang Berpeluang diblokir agar tak merusak generasi bangsa.

“Ya lagi kita timbang (mana yang diblokir platform atau kontennya aja) Lantaran ada banyak konten-konten lain yang positif. Lagi kita timbang nanti kita bersurat Hingga X begitu Mungkin Saja khusus Untuk konten-konten yang masuk Untuk konten negatif tidak Hingga-posting atau tidak masuk Untuk timeline Hingga Indonesia,” tuturnya.

Sebagai informasi, User yang ingin membagikan konten dewasa harus menandai kontennya sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default dan hanya bisa dilihat Dari User yang memilih Untuk melihatnya. Di Itu, User juga harus berusia minimal 18 tahun Untuk dapat melihat konten NSFW.

Aturan ini berlaku Untuk semua konten dewasa, baik yang dibuat Dari AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini melarang konten yang Merangsang eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, Kekejaman atau pelecehan seksual Pada anak Hingga bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: X Bebaskan User Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan