Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) merupakan figur bernyali yang kerap tangani Perkara Hukum Hukum kakap. Foto/Dok Kejagung
Dikutip Bersama situs Unja, Sabtu (7/6/2024), Febrie menangani sejumlah Perkara Hukum Hukum besar seperti Perkara Hukum Hukum Penyuapan PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan Bangsa Rp16,8 triliun.
Setelahnya Itu Perkara Hukum Hukum tindak pidana Penyuapan PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan Bangsa Rp22,7 triliun.
Sosok kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 ini juga pernah menangani Perkara Hukum Hukum fasilitas kredit Ke PT Bank Tabungan Bangsa (BTN), Di Perkara Hukum Hukum inini sebanyak lima Individu Terduga dijebloskan Hingga penjara.
Lima Individu Terduga itu Ke antaranya, Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
Kini Febrie Adriansyah menangani Perkara Hukum Hukum Penyuapan timah yang merugikan Bangsa sebesar Rp271 triliun.
Bersama sisi karier hukum, dimulai Febrie Ke tahun 1996 Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Kariernya terus berkembang hingga ia menjadi Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Ke Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh, posisi terakhirnya Ke Jambi.
Berikutnya, Febrie berpindah tugas. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Ke Kejaksaan Agung. Kariernya Lebih cemerlang ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik Ke 29 Juli 2021.
Lima bulan Setelahnya itu, Ke 6 Januari 2022, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, Figur Bernyali Kerap Tangani Perkara Hukum Hukum Kakap