Anggota Komisi VII Lembaga Legis Latif Ridwan Hisjam menilai Keputusan Ri Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Foto/Istimewa
Ridwan mengatakan, Pemberian itu didasarkan Ke izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang Memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Pada 20 tahun kini sudah habis. Sesudah Itu Sesudah dilakukan amendemen Undang-Undang Minerba, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi Bersama syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ridwan menuturkan, tidak semua izin tambang Bersama perusahaan itu bisa diperpanjang. “Dari Sebab Itu Bersama amendemen Undang-Undang Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Sesudah Itu itu diambil alih Dari pemerintah,” ujar Ridwan Untuk keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Pemerintah Melewati kewenangan Ri, kata Ridwan, Sesudah Itu menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan Melewati lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.
“Saya kira ini Keputusan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin Dari Ri adalah Untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang,” tuturnya.
Dia mengungkapkan alasan lain mendukung Keputusan Jokowi itu Lantaran model Keputusan seperti itu juga pernah dilakukan Dari Ri BJ Habibie Ke periode 1998-1999. BJ Habibie pernah Menyediakan kewenangan kepada Pembantu Presiden Tim Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution Untuk Menyediakan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap Dari pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).
MPPI yang diketuai KH. Muhammad As’ad Umar, Pimpinan Ponpok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, serta Bendaharanya Ridwan Hisjam diberi tugas Untuk Menyediakan rekomendasi kepada Pembantu Presiden Tim Menteri Kehutanan tentang mana saja pesantren yang Akansegera diajukan Untuk mengelola lahan hutan milik pemerintah.
“Dari Sebab Itu model Keputusan Ri Jokowi itu pernah dilakukan Dari Ri BJ Habibie, Ke akhir masa jabatannya. Menurut saya ini Keputusan yang bagus, Lantaran bisa menjadikan ormas keagamaan itu mandiri secara ekonomi, yang Ke dalamnya tentu ormas keagamaan ini Memiliki banyak pesantren,” kata Ridwan.
“Dan waktu itu, zaman Ri BJ Habibie memang benar, berhasil, bahwa pondok-pondok pesantren, Ke seluruh Indonesia, baik Ke Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera itu banyak yang punya hak penguasaan lahan atau HPH. Pesantren Dari Sebab Itu bisa produktif, dan berdikari,” sambungnya.
Dia menilai pemerintahan Jokowi Akansegera berakhir Bersama husnulkhatimah atau akhir yang baik Bersama adanya Keputusan tersebut. “Saya kira ini Keputusan yang tepat, sebuah legasi yang ditinggalkan Ri Jokowi Untuk kemajuan ormas keagamaan Ke seluruh Indonesia. Bersama keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya Bersama husnulkhatimah,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung