Jakarta –
Dua perempuan warga Bangsa Tanzania berinisial SEK (33) dan AFM (29) dideportasi Didalam Bali. Mereka terlibat prostitusi online.
Keduanya menjajakan diri Ke Bali, padahal semula hanya datang Hingga Pulau Dewata Sebagai menemui kekasihnya sekaligus liburan. Mereka menjajakan diri Lewat media online dan Langkah kencan.
“Skuat Informasi menemukan bukti bahwa SEK menggunakan Langkah Tinder dan WhatsApp Ke ponselnya Sebagai menjajakan diri Didalam tarif mulai Didalam Rp 1,5 juta per jam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu seperti dikutip Didalam detikBali, Senin (10/6/2024).
“Terdapat indikasi AFM terlibat Untuk Usaha prostitusi Didalam menjual dirinya Lewat media online dan Langkah Langkah kencan seperti Perkara Pidana Hukum Ke SEK,” kata Pramella.
Pramella mengatakan SEK terbang Didalam Tanzania Hingga Indonesia Ke 30 Maret 2024. Berbekal visa kunjungan (visa on arrival/VOA) dia beralasan menemui kekasihnya, warga Bangsa Jamaika, yang tinggal Ke Bali hingga melebihi batas waktu izin tinggalnya.
“Di diringkus Dari pihak Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal Di 4 hari,” dia menambahkan.
Pramela menjelaskan Di berada Ke Bali, SEK juga Karena Itu pergunjingan Lantaran aktivitasnya sebagai wanita open BO. Banyak warga melaporkan kelakuan SEK yang Dikatakan mengganggu ketertiban umum.
“SEK sempat mengelak atas bukti tersebut Didalam alasan Smart Phone miliknya sempat digunakan Dari temannya,” katanya.
Sambil AFM, pertama kali mendarat Ke Indonesia Juni 2023. Lalu, dia datang lagi Ke Indonesia 8 April 2024 berbekal VOA. AFM berdalih terbang Hingga Indonesia Sebagai melengkapi dokumen kuliahnya Ke Malaysia.
“Dia memilih tinggal Ke Indonesia Lantaran biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar Ke Malaysia,” tuturnya.
Bukannya berwisata dan mengurus dokumennya, AFM juga memilih jalan menjadi penjaja seks. Dia menjajakan dirinya Lewat media sosial dan Langkah kencan.
SEK dan AFM sudah dideportasi Hingga Zanzibar, Ke Rabu (5/6/2024). Mereka dikawal Dari petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan Untuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 Turis Tanzania Open BO Ke Bali, Berakhir Dideportasi