Habib Rizieq Shihab (HRS) Akansegera mengakhiri masa bebas bersyarat dan Akansegera menjadi bebas murni Di hari ini, Senin (10/6/2024). Foto/SINDOnews
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau Akansegera berakhir Di tanggal 10 Juni 2024 (hari ini),” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dikutip, Senin (10/6/2024).
Terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan hal yang sama. Masa tahanan Di kliennya itu Akansegera berakhir hari ini.
Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah tertuang Di Surat Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum dan Hakasasi Manusia RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Peristiwa Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat Di Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana Syarat perundang-undangan atas Peristiwa Pidana kriminalisasi yang menimpa beliau,” papar Azis lewat keterangannya.
Azis menuturkan bahwa nantinya HRS sudah tak lagi terikat Didalam Syarat Untuk warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang Di ini telah dijalaninya Di kurang lebih 2 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bebas Bersyarat Berakhir, Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini