Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Bagi melakukan rekapitulasi ulang surat suara Bagi pileg Di Distrik Sentani, Dapil Papua 3. Foto/SINDOnews
MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan Di formulir model C hasil Didalam formulir model D hasil kecamatan.
“Amar putusan Untuk provinsi Berkata sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan Untuk bidang terbuka Bagi umum Di tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo Pada membacakan putusan Di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Untuk putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Berhubungan Didalam berkenaan Didalam kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Berhubungan Didalam sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan Didalam permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Untuk pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon Bagi sebagian. Dua Berkata hasil perolehan suara Lembaga Perwakilan Rakyat dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 Di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.
Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Ri dan Wakil Ri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Bagi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3.
Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan Lembaga Negara in casu Lembaga Negara Provinsi Papua Bagi melakukan rekapitulasi suara ulang Di Distrik Sentani Di perolehan seluruh Lembaga Perwakilan Rakyat Bagi pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 Didalam terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil Didalam formulir formulir model D hasil kecamatan Di seluruh TPS Di Distrik Sentani. Untuk hal terjadi perbedaan Di formulir model C hasil Didalam formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman Di formulir model hasil Untuk jangka waktu paling lama 21 hari Dari pengucapan putusan a quo.
“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Bagi menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud Didalam hasil perolehan suara Bagi pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan Dari Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.
Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Bagi melakukan supervisi Untuk rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Pengawas Pemilihan Umum) Bagi melakukan pengawasan dan pelaksanaan Untuk pelaksanaan amar putusan ini.
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya Bagi melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai Didalam kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon Bagi selain dan selebihnya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg Di Distrik Sentani Dapil Papua 3