Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Di Negeri Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews
“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya Terbaru ditanda-tangani. PP-nya Terbaru Barang Dagangan Terbaru dan saya Terbaru sosialisasikan dan Ke Didepan kami Akansegera mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah Setelahnya mereka tahu isinya, tujuannya dan mau Memperoleh alhamdulillah, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksakan,” kata Bahlil Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah Akansegera menghasilkan sesuatu yang baik,” sambungnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang Ke ormas keagamaan Memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut harus Memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.
“Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan Di kelompok yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 33 Untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
“Dan tidak ada Pelanggar aturan yang dilakukan sebab Ke perubahan Undang-Undang Minerba Pasal 6 Nilai 1 huruf c, itu berkewenangan Untuk Memberi skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Supaya perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus Untuk Mantan PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas Lewat pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin Pemimpin Negara dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi Ke kaji Di Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Pemimpin Negara Jokowi Ke 30 Mei 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang Di Jokowi











