Terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan tidak Menampilkan saksi a de charge atau meringankan Untuk persidangan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Hal itu terjadi lantaran saksi yang Sebelumnya telah disiapkan mendadak mengundurkan diri. Kasdi Lalu mencoba Menampilkan sang istri, Erni Susanti, tapi yang bersangkutan pun tak hadir Hingga ruang sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertegas pernyataan penasihat hukum Kasdi yang tidak Akansegera Menampilkan saksi meringankan Hingga ruang sidang.
“Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, Ke hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak Akansegera mengajukan saksi lagi Sebab saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Lalu diupayakan istri terdakwa, itu pun tidak bersedia hadir,” kata Hakim Rianto Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Untuk surat yang dibacakan penasihat hukum, Erni Berkata tidak pernah terbayangkan suaminya Akansegera terjerat Peristiwa Pidana Penyuapan Hingga kementerian yang telah menjadi tempat bekerja Pada 33 tahun.
Menurutnya, karir yang telah dirintis suaminya Pada puluhan tahun itu hancur seketika Sesudah diduga terlibat Peristiwa Pidana Penyuapan hingga kini duduk sebagai terdakwa Hingga persidangan.
“Suami saya Pada ini adalah suami yang soleh, sangat peduli Ke istri dan anak-anak, penuh prhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Bersama peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap Sebab sudah tidak lagi Hingga sisi kami,” kata Erni yang ia sampaikan Untuk surat yang dibacakan Hingga ruang sidang.
“Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai sekjen Hingga Kementan RI, saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saksi Meringankan Mundur, Terdakwa Kasdi Subagyono Bacakan Surat Untuk Istri