Anggota Regu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons Wacana Hasto Kristiyanto Melewati kuasa hukum mengadukan penyitaan handphone (HP) Ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Foto/Dok SINDOnews
“Pelaporan Pada Dewas itu tentu menjadi hak setiap Kelompok ketika mengetahui adanya dugaan Kartu Kuning etik sebagaimana kewenangan Ke Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Di Itu, ia menegaskan, seluruh rangkaian proses pemeriksaan Hasto sebagai kapasitas saksi Untuk Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Harun Masiku sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menambahkan, penyitaan Telepon Genggam Didalam Hasto itu pun berdasarkan rujukan penanganan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai Didalam SOP dan mekanisme yang ada,” jelas dia.
Diketahui, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia Berencana melaporkan masalah itu Ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita Berencana mengajukan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan,” kata Regu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy Untuk jumpa persnya Ke Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyitaan HP Hasto Bakal Diadukan Ke Dewas, KPK Klaim Sesuai SOP