Keluarga Pegi Setiawan mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Untuk meminta mengawasi persidangan praperadilan Di pekan Didepan. Foto/Riyan Rizki Roshali
“Upaya-upaya ini dilakukan Untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, Didalam misalnya Didalam cara disuap dan seterusnya,” kata Toni kepada wartawan Ke Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Di Itu, ia meminta lewat Badan Pengawas MA bisa mengawasi proses sidang praperadilan Supaya hal itu bersifat adil dan tidak adanya keberpihakan. “Makanya kami meminta agar KPK, badan pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak,” jelas dia.
Diketahui, Pegi Setiawan Berencana menjalani sidang praperadilan Yang Berhubungan Didalam status penetapan Individu Terduga Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki Ke Cirebon. Rencananya, sidang Berencana digelar Di Senin, 24 Juni 2024.
“Kalau persiapan banget tidak, Lantaran kami sudah siap,” kata Marwan Iswandi Ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada Ke tempat, ada,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alasan Keluarga Pegi Setiawan Datangi MA dan KPK