Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok Di Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu


Merokok Pada berkendara banyak ruginya, selain dapat dipenjara atau didenda Lantaran melanggar aturan Bangsa hal ini juga bisa bikin rusak interior Kendaraan Pribadi dan menurunkan harga jualnya nanti.

Pemerintah telah menetapkan aturan Sebagai melarang pengemudi kendaraan merokok Pada berkendara. Larangan ini diberlakukan agar meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan gangguan konsentrasi pengemudi.

Dasar hukum penindakan Untuk pengemudi merokok adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku Sebagai seluruh pengemudi kendaraan, termasuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kendaraan Pribadi penumpang hingga truk.

Di Pasal 106 Ayat 1 Perundang-Undangan LLAJ, dijelaskan :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya Didalam wajar dan penuh konsentrasi”.

Hukuman Politik Untuk pelanggar sudah dietapkan Di Pasal 283 yaitu :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi Didalam suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi Untuk mengemudi Di Jalan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (1) dipidana Didalam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Nilai Mata Uang Nasional)”.

Aturan ini memang tidak secara spesifik menyebutkan pengemudi dilarang merokok. Akan Tetapi merokok dapat Dikatakan sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi, penindakan hal ini Di lapangan perlu diskresi petugas kepolisian.

Alasan lain mengapa sebaiknya tak mengemudi sambil merokok

Distraksi

Alasan utama melarang pengemudi merokok Lantaran Kegiatan ini dapat mengalihkan perhatian. Misalnya, alih-alih arah mata pengemudi memperhatikan jalan malah memandang bara rokok Pada mengisapnya atau Karena Itu bingung dan kaget ketika bara jatuh tiba-tiba.

Kehilangan konsentrasi atau pandangan, walah hanya sesaat, bisa berbahaya. Risikonya bakal Lebihterus besar ketika laju kendaraan Lebihterus cepat dan pengemudi kehilangan tempo penting Menantikan hal berbahaya.

Mencelakakan Pemakai jalan lain

Bara berterbangan Didalam rokok pengemudi bisa membahayakan orang lain seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Anda bisa disalahkan atas kejadian seperti itu Lantaran dapat membuat orang lain Kerusakan seperti kena mata atau kulit hingga kecelakaan.

Hal buruk lain kerap dilakukan pengemudi merokok adalah membuang puntungnya Hingga jalanan. Hal ini juga bisa membuat orang lain Kerusakan atau kecelakaan Justru bisa menyulut kebakaran Lantaran Anda tak selalu tahu Di mana puntung rokok itu berada.

Kabin kotor dan bau

Pada pengemudi merokok, hal yang sering dilakukan buat Mengurangi dampaknya yakni membuka kaca jendela dan mematikan AC, tetapi langkah ini tidak efektif.

Asap rokok bakal bertahan Di Untuk Kendaraan Pribadi, menempel Di berbagai permukaan kabin seperti dasbor, setir dan panel pintu Di.

Bau khas nikotin Akansegera sulit dihilangkan, meninggalkan aroma tidak sedap yang bertahan lama. Bercak kuning Di atap kabin seringkali menjadi tanda pemilik kendaraan sering merokok Di Untuk Kendaraan Pribadi.

Kemakmuran ini membuat tidak nyaman penghuni Kendaraan Pribadi lainnya, terutama jika ada anak kecil atau lansia.

Sirkulasi AC kotor

Asap rokok dapat masuk Hingga sistem sirkulasi AC dan mengendap Di dalamnya. Sebab udara yang diembuskan AC Akansegera tercampur Didalam nikotin berbahaya.

Di Itu asap rokok dapat menempel Di filter kabin yang bertugas menyaring sirkulasi udara dan memperpendek umur pakai filter tersebut.

Bila tidak segera dibersihkan, bau tidak sedap Didalam asap rokok Akansegera terus bersirkulasi Pada AC dinyalakan hingga berdampak buruk Untuk Keadaan.

Harga jual turun

Kandidat pembeli Kendaraan Pribadi yang jeli Akansegera memperhatikan tanda-tanda Di Kendaraan Pribadi yang Menunjukkan dampak rokok seperti bercak nikotin Di permukaan pelapis kabin.

Kerusakan akibat rokok ini bakal membuat nilai Kendaraan Pribadi bekas menurun sebab butuh biaya Sebagai perbaikan.

Mengganggu Keadaan

Banyak Studi Menunjukkan merokok dapat menyebabkan berbagai Gangguan, terutama yang berkaitan sistem pernapasan.

Merokok dapat pula memicu Gangguan jantung, yang merupakan salah satu penyebab utama kematian Di seluruh dunia.

Perokok pasif yang berada Untuk Kendaraan Pribadi mempunyai risiko yang sama, atau dapat lebih tinggi, terkena Gangguan yang disebabkan Didalam paparan asap rokok.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok Di Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu