ALMI Desak Pemerintah Cabut Izin Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari

ALMI mendesak pemerintah mencabut izin Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal tersebut merujuk Di Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1. Foto/Selvianus Kopong Basar

JAKARTA – Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak pemerintah mencabut izin Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal tersebut merujuk Di Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

Pasalnya, penayangan Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan Di bioskop, tapi juga menimbulkan berbagai spekulasi. Dampaknya kini menyebabkan kegaduhan Di Ditengah Kelompok.

“Undang-undang perfilman Di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran Layar Lebar itu jikalau mengandung kegaduhan,” kata Sekjen ALMI Mualim Bahar Di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Hal senada diungkapkan Dari anggota ALMI lainnya, Andra Bani Sagalane. Menurutnya, semenjak Layar Lebar horor tersebut tayang Di bioskop, Kelompok menjadi gaduh, Supaya ia berharap pemerintah bisa mencabut izin Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari.

“Kami meminta kalau bisa peredaran Layar Lebar ini segera ditarik Untuk dunia perfilman Indonesia,” jelas Andra.

Di sisi lain, ALMI hari ini resmi melaporkan Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari Hingga Bareskrim Polri lantaran Disorot telah membuat gaduh Di Ditengah Kelompok. Mereka menilai bahwa Tindak Kejahatan Kejahatan Keji sepasang kekasih Di Cirebon Di 2016 yang diangkat Layar Lebar ini masih Untuk proses penyidikan.

“Kami lihat sudah beredar Layar Lebar Vina Di mana sebetulnya ada satu Tindak Kejahatan Di antaranya masih Untuk proses penyidikan. Belum sampai Hingga Lembaga Proses Hukum,” ujar Andra.

“Apalagi Hingga keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. Maka Itu, ini yang bermasalah secara hukum ini,” tambahnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ALMI Desak Pemerintah Cabut Izin Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari