Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi Untuk diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Bagi diketahui, penambahan jumlah kuota Bagi jamaah haji khusus ini belakangan menjadi catatan Bersama Skuat Pengawas (Timwas) Lembaga Legis Latif. Timwas menilai pemerintah Untuk Kontek Sini Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalahi aturan Yang Berhubungan Bersama penambahan kuota haji khusus yang berdampak Ke pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.
“Betul, betul 10.000 Bagi haji khusus, 10.000 lagi Bagi haji reguler,” kata Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi Untuk diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini’ yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024).
Farid menyampaikan, tambahan kuota Bagi haji khusus sebanyak 10.000 telah tertuang Untuk Ta’limatul Hajj. Malahan, petunjuk itu juga sudah dimuat Untuk sistem e-Hajj.
Dia mengaku tak mengetahui apakah pembagian alokasi tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi sudah disepakati Antara pemerintah dan Lembaga Legis Latif. Sebagai mitra, ia hanya mengikuti arahan Bersama pemerintah saja.
“Ya kita ikut arahan pemerintah, Lantaran kita jalurnya Bersama Kementerian Agama, ketika Kementerian Agama Memberi pengumuman resmi kepada kami-kami semua, dan kami semua menyerap itu secara atau sesuai Bersama Syarat begitu,” ujarnya.
Ke sisi lain, Farid meminta agar tambahan kuota haji tahun 2024 tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, yang terpenting bagaimana tambahan kuota yang diberikan ini bisa terserap secara optimal. “Saya rasa ini tidak perlu diperdebatkan, Lantaran apa? Yang penting kuota ini terserap Bersama maksimal,” katanya.
Sebelumnya Itu, Anggota Skuat Pengawas (Timwas) Haji Lembaga Legis Latif Wisnu Wijaya menduga adanya Pelanggar aturan Dari Kemenag Yang Berhubungan Bersama penambahan kuota haji khusus yang berdampak Ke pengurangan kuota haji reguler tahun 2024. Awalnya, Untuk Diskusi Panja (Panitia Kerja) Yang Berhubungan Bersama penetapan BPIH 1445H Ke 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah Bersama rincian 221.720 Bagi haji reguler dan 19.280 Bagi haji khusus.
Akan Tetapi, Untuk Diskusi Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII Lembaga Legis Latif Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ke 20 Mei 2024, terungkap Kemenag mengubah kuota tersebut. Kuota haji reguler dipotong 8.400 menjadi 213.320, sedangkan kuota haji khusus dinaikkan menjadi 27.680.
Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini mengingat MoU Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani Ke Januari 2024 diduga memuat Syarat yang tidak sesuai Bersama kesepakatan Panja BPIH dan Aturantertulis Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 64 Ayat (2) Aturantertulis tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% Bersama total kuota haji Indonesia. Artinya, Bersama kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680. “Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan,” kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 Bagi Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah