Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pemilihan Kepal Adaerah Jateng 2024. Hasil Pilgub Jateng Sebelumnya digugat Hingga MK Dari pasangan nomor urut 1 ini. Foto: Dok SINDOnews
“Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1/2025). Akan Tetapi, Yang Terkait Didalam alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan Lebih Jelas.
“Satu pintu saja Hingga Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe Di Pemilihan Kepal Adaerah Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pemilihan Kepal Adaerah Jateng Hingga MK.
“Sebagai Di Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum Di mana Didalam awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini nanti kita buktikan Di sidang MK,” ujar Ronny Di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya melakukan permohonan Hingga MK, pihaknya telah Merencanakan saksi-saksi yang bakal dihadirkan Di persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepal Adaerah. Akan Tetapi, dia enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang dihadirkan Di persidangan.
Bedasarkan hasil penetapan suara Komisi Pemilihan Umum Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul Didalam perolehan 11.390.191 suara sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi Menyambut 7.830.084 suara sah.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pemilihan Kepal Adaerah Jateng Hingga MK