Jakarta –
Demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi ancaman nyata Kelompok Indonesia. Peristiwa Pidana Hukum DBD terjadi sepanjang tahun dan cenderung Menimbulkan Kekhawatiran Di musim hujan.
Menurut catatan Kementerian Keadaan RI data Bersama awal Januari hingga 3 Februari 2025 Menunjukkan sebanyak 6.050 Peristiwa Pidana Hukum DBD Bersama 28 kematian, yang tersebar Di 235 kabupaten/kota Di 23 provinsi.
Lantas, apakah Perawatan DBD atau demam berdarah ditanggung BPJS Keadaan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Keadaan, Rizzky Anugerah, memastikan biaya Perawatan Medis DBD masih ditanggung Langkah Jaminan Keadaan Nasional (JKN)
“Adapun Yang Berhubungan Bersama penjaminan pelayanan Pada Peristiwa Pidana Hukum Demam Berdarah Dengue (DBD), BPJS Keadaan tetap menjamin pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap, yang diberikan Di FKTP maupun FKRTL, sesuai Bersama Syarat dan prosedur yang berlaku,” kata Rizzky kepada detikcom, Minggu (18/5/2025).
Rizzky mengatakan agar bisa ditanggung BPJS Keadaan, peserta diharapkan telah terdaftar dan Memperoleh status kepesertaan aktif Di mengakses layanan, serta mengikuti prosedur layanan seperti berobat Di FKTP terlebih dahulu, kecuali Di Kemakmuran gawat darurat.
Hal ini sesuai Bersama Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Untuk Ahli Kemakmuran Di Fasilitas Pelayanan Keadaan Primer. Di aturan tersebut juga terdapat 44 diagnosis yang wajib diselesaikan penanganannya Di Fasilitas Keadaan Tingkat Pertama (FKTP).
“Kalau Kemakmuran gawat darurat bisa langsung Ke RS, tentunya kembali, apabila memang diperlukan rujukan Ke RS berdasarkan indikasi medis bisa tetap dirujuk,” tandas Rizzky.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Biaya Perawatan DBD Ditanggung BPJS Keadaan? Begini Aturannya