Daftar Isi
- Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar hukum?
- Pemasangan stiker yang Berpotensi Sebagai melanggar hukum
—
Memasang stiker Ke Kendaraan Pribadi menjadi sebuah modifikasi yang umum dilakukan Dari pemilik kendaraan, Selain Sebagai mempercantik Kendaraan Pribadi, pemasangan stiker Ke sebuah kendaraan juga berfungsi Sebagai melindungi Warna bawaan pabrik. Pemasangan stiker Kendaraan Pribadi yang tepat justru Akansegera Menyediakan keuntungan Untuk pemilik kendaraan.
Seperti yang diketahui bersama, beberapa pemilik kendaraan merasa belum puas Bersama Kendaraan Pribadi standar pabrik.
Salah satu cara Sebagai mempercantik tampilan Kendaraan Pribadi tersebut adalah Bersama memasang stiker. Akan Tetapi memasang stiker Ke kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, Lantaran Berpotensi Sebagai melanggar hukum.
Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar hukum?
Ke dasarnya, memasang stiker Ke Kendaraan Pribadi sebenarnya sah dan boleh Sebagai dilakukan dan tidak melanggar hukum. Bersama catatan, pemasangan stiker tersebut harus sesuai Bersama peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka Pembatasan tilang atau hukuman lain Bersama pihak berwajib Akansegera berlaku Untuk pemilik atau pengemudi yang melanggar aturan tersebut.
Hal ini dikarenakan memasang stiker Ke Kendaraan Pribadi bukanlah termasuk Di Untuk ranah modifikasi kendaraan yang dapat merubah spesifikasi mesin, dimensi kendaraan, dan juga kemampuan daya angkut Bersama kendaraan tersebut, yang jika mengubahnya, pemilik kendaraan harus mendaftarkan kembali kendaraannya tersebut Di pihak Yang Terkait Bersama.
Pemilik kendaraan tidak perlu mendaftarkan mobilnya kembali jika warna stiker sama Bersama warna dasar Kendaraan Pribadi tersebut. Hal berbeda harus dilakukan Dari pemilik kendaraan jika menggunakan stiker Bersama warna yang berbeda. Dilansir Bersama Toyota, pemasangan stiker Bersama warna berbeda Bersama warna asli Kendaraan Pribadi, sudah termasuk Untuk tindakan penggantian warna.
jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus penggantian warna kendaraan atau registrasi ulang, maka pemasangan stiker tersebut Berpotensi Sebagai Sebagai melanggar hukum. Hal ini sesuai Bersama pasal 288 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dimana warna yang tertera Ke Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Literatur Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda Bersama Kendaraan Pribadi tersebut.
Jika pemilik kendaraan kedapatan mengemudi Kendaraan Pribadi Bersama warna yang berbeda Bersama STNK, maka Akansegera Memperoleh Pembatasan berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Akan Tetapi, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan registrasi ulang meski stiker yang dipasang itu berbeda warna Bersama yang tertera Ke STNK dan BPKB, Akan Tetapi Bersama catatan, warna stiker Kendaraan Pribadi tersebut tidak boleh lebih mendominasi dibandingkan Bersama warna asli Kendaraan Pribadi yang sesuai Bersama dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Pemasangan stiker yang Berpotensi Sebagai melanggar hukum
Terdapat setidaknya 3 hal yang harus dipatuhi Dari pemilik kendaraan Ke Pada ingin memasang stiker Ke mobilnya. Jika salah satunya dilanggar, maka pemilik Kendaraan Pribadi tidak menutup kemungkinan Akansegera berurusan Bersama pihak berwajib.
1. Warna
Untuk siapa saja yang ingin memasang stiker Ke mobilnya, maka wajib hukumnya Sebagai menyamakan warna stiker tersebut Bersama warna dasar Kendaraan Pribadi sesuai Bersama yang tertera Ke STNK dan juga BPKB. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena Pembatasan tilang atau denda.
2. Tidak membahayakan keselamatan
Ke Di Itu, pemasangan stiker Ke Kendaraan Pribadi ini juga tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi User jalan lain. Hindari memasang stiker Ke kaca Didepan atau spion Kendaraan Pribadi yang Akansegera mengganggu fisibilitas Ke Pada berkendara, jika masih dilakukan maka hal ini Akansegera memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.
3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan
Yang perlu diperhatikan Pada memasang stiker yang terakhir adalah hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian Bersama User jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif Di Sensitivitas Beragama atau instansi lain tidak dibenarkan secara hukum. Hal lain sesuai Bersama pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
Sebagai menghindari Pembatasan tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker Bersama warna yang sama Bersama warna asli Kendaraan Pribadi. Ke Di Itu, hindari stiker yang Berpotensi Sebagai memancing kegaduhan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Pasang Stiker Ke Kendaraan Pribadi Melanggar Hukum?