Bisnis  

Apindo Keberatan Soal PP Keadaan yang Dinilai Rugikan Pengusaha

Apindo keberatan soal PP Keadaan yang dinilai merugikan pengusaha. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menemui Pejabat Tingginegara Keadaan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna Menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan. Aturan ini Di menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang Dikatakan merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani Membeberkan, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha Berencana diberikan ruang Sebagai konsultasi Lebih Jelas. “Karena Itu Di diskusi kami, menkes Berencana membuka ruang Sebagai konsultasi Lebih Jelas,” katanya belum lama ini.

Pihaknya memahami bahwa PP Keadaan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat Sebab berkaitan Bersama aspek Keadaan seperti pelarangan iklan Di Citarasa olahan yang melebihi Syarat batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut Untuk memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL Di Ketahanan Pangan olahan maupun siap saji. Untuk Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar Berencana memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

“Kami sekarang Lagi menyiapkan hasil data-data Sebab kami melihat Di akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Keadaan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai Berencana menimbulkan sejumlah hal positif Untuk Komunitas jika diterapkan Bersama adil. Tetapi, dia juga meminta pemerintah Sebagai memperhatikan dampaknya Untuk para pelaku usaha, Sebab menurutnya hal ini Berencana mempengaruhi eksekusi Di lapangan.

Di Di Skor PP Keadaan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Pada Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, Bersama Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Pada tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang Di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Sesudah Itu, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali Untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik Bersama menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik Di area Disekitar pintu masuk dan keluar atau Di tempat yang sering dilalui.

Baca Juga: Penjelasan Gappri Yang Terkait Bersama Menolak PP 28/2024

Berikutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter Bersama satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau Langkah elektronik komersial dan media sosial.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apindo Keberatan Soal PP Keadaan yang Dinilai Rugikan Pengusaha