Apindo menolak Aturan Tapera yang menjadi iuran wajib baik Untuk pekerja maupun perusahaan. FOTO/iStock
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik Untuk pekerja maupun pengusaha. Pasalnya Sebelum Sebelumnya Tapera, beban iuran yang dipotong Didalam gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.
“Di ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. Nah ini apa saja, ada Jamsostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial Keadaan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam Dari Sebab Itu jumlahnya besar,” ujar Shinta selepas jumpa pers Ke kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan Untuk para pengusaha maupun karyawan. Terlebih Kepuasan ekonomi Terbaru yang tidak mendukung, dikhawatirkan Akansegera mempersulit keberlangsungan para pengusaha.
“Dari Sebab Itu kalau misalnya ada penambahan lagi Dari Sebab Itu tentu saja ini Akansegera bertambah bebannya Lebihterus berat dan juga Didalam Kepuasan yang ada sekarang ini Didalam permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya Akansegera mempengaruhi ya kondisinya,” terang Shinta.
Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela Untuk para pekerja.
“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Dari Sebab Itu tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja Sebagai membayar iuran. Dari Sebab Itu itu kalau silahkan buat sukarela,” ujarnya.
Di Itu, Shinta mengatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang Pada ini sudah diterapkan Didalam memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan Keadaan. Dia menjelaskan Untuk BPJS ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan Sebagai layanan tambahan.
“Itu sudah hampir Rp136 triliun. Didalam total 30 persen Didalam total JHT. Dari Sebab Itu menurut kami iuran Tapera ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.
Sebagai informasi, Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan Di tanggal 20 Mei 2024.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% Didalam gaji atau upah peserta dan penghasilan Sebagai peserta pekerja mandiri. Sebagai peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja