Asyik! Cuti Melahirkan Bersama Sebab Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse

JAKARTA – Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa Merasakan cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan keputusan Pemerintah dan Lembaga Legis Latif RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan Di Pertemuan Paripurna Di-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU Kendaraan Kia ini. Setelahnya, Puan mengetuk Pukulan tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang.

“Lanjutnya kami Akansegera menanykan Bersama setiap fraksi apakah RUU Kendaraan Kia Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Sebagai disahkan menjadi Undang-Undang, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.

Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU Kendaraan Kia ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju Bersama RUU tentang Keadaan Ibu dan Anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.

Sambil Itu, Pembantu Pemimpin Negara PPPA Bintang Puspayoga Di pidatonya memaparkan Di Di pengesahan RUU Kendaraan Kia ini. Dia mengatakan Keadaan ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab Bangsa dan perlu diperhatikan.

“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan Bangsa menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin Untuk setiap warga Bangsa, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.

Bintang mengatakan betapa pentingnya Undang-Undang tersebut Sebagai ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan Undang-Undang Kendaraan Kia ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan Keadaan Sebagai ibu dan anak Di Indonesia.

“Sebagai itu, rancangan undang-undang ini hadir Bersama harapan masalah ibu dan anak Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan Sebagai menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Undang-Undang Kendaraan Kia ini pun Memiliki beberapa Skor penting yang turut dijabarkan Di proses pengesahan ini. Di antaranya yang Bersama Sebab Itu sorotan ialah Skor cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.

Juga Skor mengenai cuti Untuk suami yang mendampingi istri Di melakukan persalinan adalah 2 hari Di Di naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai Bersama kesepakatan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Asyik! Cuti Melahirkan Bersama Sebab Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari