Jakarta –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional menjanjikan mengurus dan membuat paspor bakal lebih mudah. Nantinya, Komunitas tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional Silmy Karim mengatakan Berencana segera mengintegrasikan sistem Mobilitas Penduduk Internasional Bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bersama Sebab Itu, beberapa syarat dokumen fisik Sebagai pengurusan paspor Berencana dihapuskan.
“Ke Di kita Berencana menghubungkan Di [sistem] Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Bersama Dukcapil Supaya beberapa syarat yang Di ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy seperti dikutip Untuk akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Kamis (27/6/2024).
[Gambas:Instagram]
Ya, Di ini KTP dan KK adalah sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa s
ecara fisik Bersama pemohon paspor ketika ingin melakukan proses foto dan wawancara Ke Kantor Mobilitas Penduduk Internasional.
Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, Literatur nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Mengutip Untuk laman resmi Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Yogyakarta, sederet dokumen tersebut diperlukan Sebagai mencocokkan data yang diajukan Bersama pemohon Bersama data yang tercantum Ke dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan Perlindungan, hingga persyaratan internasional.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Asyik! Tak Lama Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK