Pemerintah diminta lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Aturan tarif bea masuk. FOTO/dok.SINDOnews
Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif RI Darmadi Durianto meminta pemerintah lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Aturan tarif bea masuk tersebut. Sebab jika Aturan tersebut ditujukan Untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.
“Yang terancam kan industri tekstil, Dari Sebab Itu model kebijakannya sebaiknya dikhususkan Untuk industri tersebut,” kata Darmadi Untuk keterangannya, Jumat(5/7/2024).
Darmadi menjelaskan, Aturan dan pendekatan setiap sektor industri tentunya berbeda-beda, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Maka, langkah yang paling relevan harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan Di setiap sektor industri dibarengi kajian yang mendalam. Di Samping juga harus mempelajari pasar setiap industri Lewat kajian komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang Berencana diterapkan efektif,” terangnya.
Dia Meramalkan potensi membanjirnya Barang Dagangan-Barang Dagangan ilegal Berencana sulit dibendung, jika Aturan tersebut diterapkan tanpa dibarengi Didalam penegakan hukum yang memadai. Menurutnya, setiap jenis Barang Dagangan yang dikenakan Pph sampai 200% justru Berencana Lebih menyuburkan masuknya Barang Dagangan ilegal.
“Dan industri Untuk negeri kita ujungnya Berencana collapse jika Barang Dagangan ilegal membanjiri industri Untuk negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan Dari Kemendag. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap Didalam penegakkan hukumnya jika Aturan tersebut diterapkan?” kata Darmadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif RI, Luluk Nur Hamidah. Dirinya mengaku hingga Pada ini pihaknya belum mendengar penjelasan Didalam Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara langsung mengenai Wacana pengenaan bea masuk tersebut. Luluk justru khawatir pengenaan bea masuk Barang Dagangan Didalam Cina sebesar 200% ini hanya keputusan emosional sesaat.
“Didalam beberapa Peristiwa Pidana Sebelumnya, Kemendag suka bikin aturan tanpa kajian matang. Akhirnya bolak balik bongkar aturan. Jangan sampai pengenaan ini juga keputusan emosional sesaat,” ujar Luluk.
Dirinya juga mempertanyakan wacana pengenaan bea masuk 200 persen tersebut apakah ada tekanan Didalam Bangsa lain atau tidak. Sebab khawatirnya ini merupakan Pertempuran dagang dan Indonesia hanya proksi kekuatan lain.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati Untuk menetapkan bea masuk sebesar 200% Untuk produk Produk Impor asal Cina.
Dandy mengatakan harus ada basis data yang kuat Sebelumnya mematok bea masuk tersebut. Jika tidak punya argumen dan data yang kuat, Aturan ini bisa menjadi bumerang Untuk perekonomian Indonesia.
“Dari Sebab Itu menurut saya kita lihat apakah Aturan ini memang didukung data-data yang tepat. Kalau nanti Didalam Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan kita tidak bisa Memberi argumen Didalam data yang tepat, bahwa memang terjadidumpingdan sebagainya, itu kita Berencana bisa digugat Ke World Trade Organization atau WTO,” kata Dandy.
Dirinya mengatakan, kalaupun tidak digugat Ke WTO, Cina diprediksi tidak Berencana tinggal diam. Pertempuran dagang antar kedua Bangsa bisa saja terjadi dan hal itu bisa berdampak lebih buruk Untuk Situasi perekonomian nasional. Terlebih Pada ini kuasa modal Cina Di Indonesia cukup kuat dan mendominasi. Menurut Dandy, bisa Dari Sebab Itu Cina juga Berencana membalas Didalam menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan bukan Di Barang Dagangan yang sama, tapi Di Barang Dagangan yang berbeda.
“Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya Berencana lebih besar lagi Ke Indonesia, Sebab kita rantai pasok Indonesia masih bergantung Didalam Barang Dagangan-Barang Dagangan Didalam Cina,” ujarnya.
“Dari Sebab Itu menurut saya harus berpikir dua kali, dan harus disertai Didalam data yang kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu,” tambahnya.
Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% Berencana menimbulkan dampak yang sangat besar Untuk industri hilir keramik Indonesia.
Menurutnya, Didalam diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya Untuk produk ubin keramik Didalam China Berencana mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) Di industri hilir keramik.
“Didalam berlakunya Antidumping maka angka pengangguran Berencana bertambah akibat Didalam tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif Pph Antidumping yang sangat tinggi,” paparnya.
“Banyak industri hilir yang Berencana bangkrut Didalam tarif anti dumping 200%. Siap-siap angka pengangguran Berencana bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 juta orang yang terdampak Justru bisa lebih,” tambah Antonius Tan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara











