loading…
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyoroti berbagai pasal yang mengatur sektor tembakau Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Foto/Dok
Pengaturan-pengaturan eksesif ini dinilai mengancam keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) , serta memicu efek berantai yang dapat merugikan petani tembakau sebagai pelaku Hingga mata rantai paling awal Di industri ini.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari menegaskan, bahwa pasal-pasal Di PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan maupun iklan rokok tidak relevan Bagi Digunakan Hingga Indonesia. Selain Dikatakan bias, Keputusan ini dinilai Akansegera Memberi efek berganda, bukan hanya Ke sisi pedagang dan Usaha Kecil Menengah, tapi juga Di para petani penghasil tembakau nasional.
Baca Juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu Pemutusan Hubungan Kerja Massal
“Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai Keputusan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima kepada media.
Menurutnya, berbagai pasal tembakau Hingga PP 28/2024 tidak bisa Digunakan Hingga Indonesia, terutama Sebab IHT Hingga tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (Usaha Kecil Menengah) Hingga Lokasi. “Maka Itu, HKTI mendesak pemerintah Bagi melakukan deregulasi Di pasal-pasal yang Dikatakan Berpeluang menekan Kemajuan IHT dan mengancam Keadaan petani,” tegas dia.
Lebih Jelas, Delima menilai bahwa sampai Di ini belum ada kajian teknis komprehensif mengenai dampak Keputusan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok serta penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek Di serapan tembakau lokal maupun keberlangsungan industri kecil. Padahal Ke sektor ini, menurutnya diperlukan kajian secara komprehensif dan mendalam Bagi mengukur dampak, termasuk ekonomi dan Keadaan pekerja hingga petani.
“Sebab setahu saya, sampai Di ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar Hingga pasar Internasional,” tambahnya.
HKTI juga Memberi beberapa saran Bagi pemerintah, Hingga antaranya Merangsang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar segera melakukan telaah mendalam Di dampak pasal-pasal tembakau Di PP 28/2024 maupun wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek Di industri hasil tembakau.
Lebih Jelas, Delima menekankan, bahwa regulasi yang membebani atau merugikan harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi hambatan Bagi Pembuatan sektor Pertanian dan industri Yang Berhubungan Didalam. Hal ini sejalan Didalam perintah Kepala Negara Prabowo Subianto Bagi menderegulasi Keputusan-Keputusan yang dapat menghambat perekonomian nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok Di PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was