Aturan Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tidak Langsung Dapat Tempattinggal

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya Aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya Aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. KASBI pun meminta pemerintah Untuk mencabut beleid itu.

“Keinginan kami segera Batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar Pajak Lainnya Bangsa, maka buat Prototipe kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar,” ujar Ketua Umum Konfederasi KASBI, Unang Sunarno Pada dimintai komentarnya, Selasa (28/5/2024).

Sunarno menilai Aturan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Malahan, menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau Membahas Untuk Menyoroti PP itu.

“Supaya sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” jelas dia.

Pemerintah menurutnya juga gegabah menerbitkan beleid tersebut tanpa memahami kesulitan yang dihadapi mayoritas buruh Pada ini. Pasalnya, kaum buruh juga Berjuang Di persoalan upah, status kerja rentan, hingga Kartu Kuning-Kartu Kuning hak.

Apalagi, lanjut dia, potongan upah buruh Pada ini juga diklaim sudah besar mengingat ada potongan-potongan lain berupa BPJS Kesejaganan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Pajak Lainnya. Ia menyebut potongan yang ada tidak sebanding Di kenaikan upah.

“Supaya Jika upah buruh Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250.000 sampai Rp400.000-an per bulan,” jelas dia.

“Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat Di adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung Memperoleh Tempattinggal Di waktu cepat,” sambungnya.

Sebagai Gantinya, Sunarno menilai pemerintah seharusnya Memusatkan Perhatian Untuk memunculkan Aturan Untuk pengadaan Tempattinggal Untuk buruh Di Dana Bangsa.

“Kami mencurigai pemotongan gaji Untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik Untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tidak Langsung Dapat Tempattinggal