loading…
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi Mengintroduksi aturan Terbaru Yang Berhubungan Bersama standar biaya perjalanan dinas Untuk para Pembantu Presiden Tim Menteri dan aparatur sipil Bangsa (ASN). Foto/Dok
Di aturan yang diundangkan dan berlaku Sebelum tanggal 20 Mei 2025 itu, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik Untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan Bersama peraturan Sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya biaya penginapan Di negeri yang Merasakan penurunan Untuk setingkat Pembantu Presiden Tim Menteri.
Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi Untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan Di negeri Untuk Pembantu Presiden Tim Menteri, Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri, dan pejabat Eselon I Pada ini ditetapkan Di Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal jika dibandingkan Bersama PMK yang berlaku Sebelumnya, batas atas berada Di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.
Perubahan lainnya berupa biaya transportasi Di dan Di terminal Kendaraan Angkutan Umum, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Pada ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun Di peraturan Sebelumnya yang berada Di kisaran Rp104.000 sampai Bersama Rp574.000.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Terbaru Biaya Perjalanan Dinas Di Sri Mulyani, Penginapan Pembantu Presiden Tim Menteri Sampai Rp9,3 Juta/Malam