Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Iqnal Shalat Sukma Wibowo heran Pada diterbitkannya Aturan potongan Tapera lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
“Sangat Didekat (indikasi Kejahatan Keuangan) Sebab kan kita sudah mempelajari masalah-masalah Kejahatan Keuangan Hingga tahun pemerintahan Di ini. Seperti Kejahatan Keuangan dana Asabri, Century itu belum selesai, ditambah lagi Peristiwa Pidana timah yang Rp300 triliun,” ujar Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Iqnal pun mempertanyakan pembuatan Aturan yang menurutnya tidak efektif itu. Ia menduga ditekannya Aturan itu tidak melibatkan peran-peran Kelompok.
“Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Karena Itu kalau dia mau buat Perundang-Undangan dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan,” jelasnya.
Ia pun mengaku menolak Aturan yang memaksa pekerja dan pengusaha Untuk membayar potongan tersebut. Apalagi, Aturan itu menurutnya tak serta merta mewujudkan Tempattinggal.
“Saya sangat menolak keras Inisiatif ini Sebab tidak bisa mewujudkan Tempattinggal, yang ada Berencana timbul Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan, indikasi seperti itu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan yang Berpeluang Membuat Kejahatan Keuangan Terjadi