Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Aturantertulis Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Hingga MK. Foto: Dok SINDOnews
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) Aturantertulis Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) Aturantertulis Tapera berbunyi:
“Peserta Tapera yang Lanjutnya disebut peserta adalah setiap warga Negeri Indonesia dan warga Negeri Asing pemegang visa Bersama maksud bekerja Hingga Daerah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan”.
Sesudah Itu, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud Di pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera Sebagai menjadi peserta”.
Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, Berencana menambah berat beban hidupnya.
“Seharusnya Negeri memfasilitasi Kesejajaran setiap WNI yang belum Memperoleh Tempattinggal, apabila menabung tentu Bersama keinginannya sendiri secara sukarela,” ujar Bansawan yang dikutip Di surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).
Pada ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Tetapi, Mahkamah menganut potensi kerugian Bersama penalaran yang wajar.
“Artinya, sebagai WNI sebagaimana Syarat Pasal 1 ayat (3) Aturantertulis Tapera, Pemohon Berencana dirugikan jika Di tahun 2027 nanti diberlakukan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturantertulis Tapera Digugat Hingga MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji