Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina melakukan audiensi Di Kompolnas Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan Kekerasa Ndalamrumah Tangga perempuan bernama Dessy, Di mantan suaminya yang merupakan oknum pejabat Bangsa. Foto/Riana Rizkia
Pasalnya, laporan yang dilayangkan Ke 2022 Di Dessy ditutup Di Polda Riau setahun setelahnya, Lantaran Disorot kekurangan bukti-bukti. “Kami minta Di Kompolnas Memberi rekomendasi kepada Polda Riau (agar) Tindak Kejahatan ini dibuka kembali,” kata Jeannie Ke Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya audiensi Di Kompolnas, RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang Bagi penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu juga telah mengirimkan Regu hukum Hingga Polda Riau. Ke sana, kata Jeannie, Regu hukum RPA Partai yang dipimpin Di Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu turut menyertakan bukti Terbaru.
“Waktu terakhir kami mengutus RPA Perindo Hingga Polda Riau, itu Untuk proses Bagi dibukakan kembali, kami pertegas supaya kalau mereka bilang ditutup Lantaran kekurangan bukti atau apa, yang jelas Tindak Kejahatan itu dibukakan kembali kalau ada bukti-bukti Terbaru,” katanya.
“Kami sudah Memberi bukti-bukti yang Terbaru, Dibagian hukum kami sudah berangkat Hingga Polda Riau Bagi Memberi bukti-bukti Terbaru supaya Tindak Kejahatan ini dibuka kembali,” sambungnya.
Jeannie berharap, bukti Terbaru tersebut dapat memperkuat Tindak Kejahatan itu dibuka dan diusut kembali.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Audiensi Hingga Kompolnas, RPA Perindo Minta Tindak Kejahatan Kekerasa Ndalamrumah Tangga Di Oknum Pejabat Bangsa Dibuka Lagi