Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Produk Impor Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Produk Impor Didalam Sebab Itu biang kerok Pemecatan Karyawan massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Pharma dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Didalam membanjirnya Produk Produk Impor masuk Di pasar Indonesia Agar membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Ke penurunan produksi.
“Memang ada Pemecatan Karyawan Disekitar 11 ribu orang Didalam 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Bencana Alam Produk Impor dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Peristiwa media briefing Ke Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemecatan Karyawan terdiri Didalam PT S Dupantex, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Disekitar 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Di Pemecatan Karyawan 500 -an orang.
Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Ke Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Ke Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemecatan Karyawan Ke PT Sai Apparel, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Disekitar 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pemecatan Karyawan massal yang Pada ini terjadi Ke industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Di Itu Topik yang muncul Didalam terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Didalam pemberi maklon dan market place, Lantaran pemberi maklon dan market place kembali Di produk Produk Impor.
Lalu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Di industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Didalam lahirnya Permendag tersebut. Topik lainnya, Didalam adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Bagi Melakukanlangkah-Langkah Lantaran tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Ke industri TPT akibat banjirnya Produk Produk Impor.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemecatan Karyawan Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Didalam Sebab Itu Korban











