Jakarta –
Di ramai cerita seorang traveler asal Aceh yang dilarang terbang Hingga Thailand Sebab paspornya lecet. Nah, traveler harus tahu nih bagaimana kriteria paspor rusak atau lecet yang tidak bisa digunakan.
Sebelumnya Itu, viral Selebriti Instagram Aceh Cut Melisa Menunjukkan kekesalannya Sebab batal terbang Hingga Thailand Di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara Di Sabtu (29/6). Di rekaman video itu terekam seorang petugas check in perempuan Di seragam AirAsia yang Di melayani penumpang.
Dia menyebut petugas maskapai ini mempersulit dia Untuk terbang Sebab paspor dinilai rusak. Padahal katanya menurut Perpindahan Penduduk Internasional dia diperbolehkan terbang.
“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah Merasakan perubahan. Terutama Di lembaran biodata, dimana Di Pada kita melakukan scan dokumen Di Gadget Lunak perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).
Bertumpu Di Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Hukum dan Hak Fundamental No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan Untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan Hingga dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
[Gambas:Instagram]
Berikut ciri-ciri paspor rusak yang traveler harus datang Hingga Perpindahan Penduduk Internasional Untuk menggantinya.
1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar
Periksa kembali Keputusan maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Di dokumen perjalanan
Traveler perlu sekali mencari tahu tentang Keputusan perjalanan Hingga luar negeri, baik Di maskapai maupun Bangsa tujuan. Dokumen penting seperti paspor perlu diperiksa kondisinya Sebelumnya merencanakan perjalanan Hingga luar negeri.
Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum yang Di viral ini, Achmad mengatakan jika yang melarang terbang adalah Di pihak maskapai. Maka perlu dikonfirmasi Keputusan Di maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Di Situasi paspor yang lecet.
“Bila dilihat Di beberapa Peristiwa Pidana Hukum (termasuk Peristiwa Pidana Hukum paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai Sebelumnya sampai Hingga Dibagian Perpindahan Penduduk Internasional. Mungkin Saja bisa ditanyakan langsung Hingga maskapai tersebut, adapun pertimbangannya Mungkin Saja ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak Hingga Bangsa tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali Hingga destinasi awal,” tambahnya.
Berkaca Di keterangan Hingga atas, bila traveler ragu Di Situasi paspor (Mungkin Saja ada lecet, terlipat atau tercoret hingga Situasi lainnya) datangi saja langsung Perpindahan Penduduk Internasional terdekat. Serta hubungi juga maskapai yang traveler pilih dan pastikan Keputusan mereka Pada dokumen perjalanan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bagaimana Situasi Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?