—
Untuk Kelompok yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Hingga tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesejaganan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesejaganan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun Berkata warga yang belum Memiliki BPJS Kesejaganan Pada pendaftaran maupun perpanjang SIM Pada tahap uji coba Akansegera diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejaganan Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejaganan Hingga sana,” ujar David Ke Juni lalu.
Kelompok yang hendak mengurus SIM Hingga tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesejaganan Sebab David mengklaim menyiapkan petugas Hingga seluruh lokasi uji coba yang Akansegera membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Langkah Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesejaganan.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Hingga seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM,” tuturnya.
Kepolisian telah memulai uji coba aturan Terbaru kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan Sebelum 1 Juli Hingga tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.
Untuk warga yang ingin mengurus SIM Hingga luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Kesejaganan.
Syarat Yang Berhubungan Bersama syarat Terbaru ini diatur Hingga Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah implementasi Bersama Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Sebagai Meningkatkan jumlah Pemakai JKN. Pada ini, Di 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?