Ketua KPK, Nawawi Pomolango meminta agar susunan Majelis Hakim yang Sebelumnya Itu Memberi putusan sela membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Foto/SINDOnews
“KPK meminta agar Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan Peristiwa Pidana atas nama Dugaan Pelaku Gazalba Saleh,” ujar KetuaKPK Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).
Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang Sebelumnya Itu Memberi putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini Untuk menghindari agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terjebak Di produk hukum yang dibuatnya.
“Di catatan, mengganti susunan majelis terdahulu Di majelis hakim yang Terbaru,” ungkapnya.
KPK juga meminta agar Gazalba kembali ditahan seiring diperintahkannya Peristiwa Pidana ini dilanjutkan. Sebab penahanan Di Gazalba kini berada Di kewenangan hakim.
“Setelahnya Itu, memerintahkan penahanan Di Gazalba Saleh. Di Sebab Itu penahanan Dugaan Pelaku ini adalah sudah Di Di tahapan penahanan majelis hakim, Di Sebab Itu kamj hanya bisa berharap Di penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan Di majelis hakim,” tandasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Merasakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang Peristiwa Pidana Hukum gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Hingga tahap pembuktian pokok Peristiwa Pidana.
Belakangan, Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK Di intinya meminta agar sidsng Peristiwa Pidana Hukum Gazalba kembali dilanjutkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Banding Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Terbaru