Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Di ini pihaknya sudah berkomunikasi Didalam perbankan Untuk membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Untuk Negeri Ke IKN. Foto/Dok
Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Di IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.
Menurutnya, HGB Di atas HPL memang kurang Memikat Untuk perbankan jika dijadikan agunan Untuk penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Terkait Didalam kekhususan Untuk Kandidat investor IKN.
“Kalau nanti ada jaminan Didalam OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Didalam bank, Sebab kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Di ditemui Di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).
Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil Itu hingga Keputusan Kepala Negara (Keppres) Pemdasus IKN diteken Kepala Negara. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Akansegera diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.
Akansegera tetapi, HGB Murni yang Akansegera diberikan kepada investor IKN ini Mutakhir bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Lokasi Khusus atau Pemdasus.
“Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.
Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?
Di kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Ke IKN Akansegera mempunyai hak Untuk menaikan sertifikat penguasaan lahan Di IKN, yang Sebelumnya Itu HGB Di atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Akansegera berubah, Didalam HGB Di atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya