Bareskrim Polri Ditengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK), Nurul Ghufon Pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews
Kepala Biro Penerangan Kelompok (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan penyidik Akansegera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Di Ghufron.
“Yang Terkait Bersama Di Situasi Ini kewajiban penyidik nanti Akansegera Menyediakan SP2HP kepada pelapor ya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Akan Tetapi, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut Akansegera Disalurkan Di Ghufron.
“Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Sesudah Itu nantinya perkembangannya SP2HP kita Akansegera kirim Di pelapor,” ucapnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron Membeberkan bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK Di Bareskrim Polri Di 6 Mei 2024.
“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan Di 6 Mei 2024 Di Bareskrim,” kata Ghufron kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan Di laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. “421 KUHP, adalah penyelenggara Negeri yang memaksa Untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” jelas Ghufron.
“Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambungnya.
Akan Tetapi Di kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan Di Bareskrim.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron Yang Terkait Bersama Dewas KPK