Jakarta, CNN Indonesia —
Aturan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai kendaraan bekas mulai berlaku. Langkah ini dipercaya nakal meringankan beban Kelompok, terutama mereka yanv membeli kendaraan bekas.
Tetapi, penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang. Masih ada beberapa komponen yang wajib dibayar Dari pemilik Mutakhir kendaraan.
Syarat tersebut mengacu Ke Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan Ke penyerahan pertama kendaraan atau berarti Pada kondisinya kendaraan Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen yang wajib dibayar Pada mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen Iuran Wajib dan penerimaan Negeri bukan Iuran Wajib (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB Mutakhir. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan Area administrasinya, pemilik Akansegera dikenakan biaya mutasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samping Itu, Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen Sebagai tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Sesudah Itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai Kendaraan Pribadi Bersama tarif Di Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Sebagai biaya mutasi keluar Area dikenakan Di Rp250 ribu Bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Sebelumnya Aturan Mutakhir bergulir, balik nama menjadi beban Bagi pembeli Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas Sebab komponen BBNKB cukup menguras kantong.
Sebelumnya,para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif Di 1 persen Untuk harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh Sebagai Kendaraan Pribadi Rp200 juta, maka biaya BBNKB Di Rp2 juta.
Artinya bila sekarang Kendaraan Pribadi bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga Akansegera berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pemilik Harus Bayar Ini











