—
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai penyerahan kedua dan seterusnya mulai Rabu (23/10) lalu.
Syarat mengenai hal tersebut tertuang Untuk Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pph Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen Sebagai BBNKB II.
Langkah ini dilakukan sebab pemberian insentif pengenaan 0 persen Di 2023 cukup tinggi dan berdampak positif Pada pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Sebagai PERGUB 41/2024, betul Sebagai BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai Di Syarat Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu Di (31/10) dikutip Di detik.com.
Selain pemberian insentif Pph nol persen, Gubernur juga menghapus Pembatasan administrasi berupa bunga dan denda yang terutang menurut Syarat perundang-undangan Pada objek BBNKB.
Penghapusan Pembatasan administrasi tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib Pph Melewati penyesuaian sistem informasi Pph Daerah.
Tetapi, Pph BBNKB II yang telah dibayarkan Sebelumnya Itu tidak dapat dimintakan pengembalian dana, baik secara penuh maupun selisihnya.
Hal itu diatur Di Pasal 5 Untuk Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Di Langkah Tersebut, Pph yang telah dibayarkan Sebelumnya Itu Disorot sah dan tidak dapat direvisi Sesudah peraturan ini berlaku.
Perlu dicatat penghapusan BBNKB ini hanya berlaku Di kendaraan bekas Sebagai penyerahan kedua dan seterusnya.
Sambil, penyerahan pertama kendaraan Terbaru tetap Berencana dikenakan BBNKB sebesar 12,5 persen, sesuai Di Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta Dihapus