Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Perdagangan Keluar Negeri cerutu Didalam PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Ke Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews
Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Ke Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Ke Phuket dilakukan Lewat bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Ke Jepang dilakukan Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Di siaram pers, Senin (15/7/2024).
Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Didalam tujuan Perdagangan Keluar Negeri Didalam pabrik atau tempat penyimpanan Ke kawasan pabean Ke pelabuhan Perdagangan Keluar Negeri, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Perdagangan Keluar Negeri cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Didalam gudang Ke pelabuhan muat Perdagangan Keluar Negeri,” jelasnya.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Perdagangan Keluar Negeri cerutu tersebut Didalam turut membantu kelengkapan administrasi Perdagangan Keluar Negeri. Termasuk penyegelan Ke setiap boks yang Berencana diekspor Sebagai menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Sebagai diekspor.
(poe)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Perdagangan Keluar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang