Begini Cara Isi Form SATUSEHAT Untuk Pelaku Perjalanan Internasional Untuk Cegah Penularan Mpox

Pemerintah kini tak hanya mewajibkan bandara internasional Hingga Indonesia Untuk melakukan skrining Ke para pelaku perjalanan internasional Pada masuk Hingga Tanah Air. Foto/MPI/Wiwie Heriyani

JAKARTA – Pemerintah kini tak hanya mewajibkan bandara internasional Hingga Indonesia Untuk melakukan skrining Ke para pelaku perjalanan internasional Pada masuk Hingga Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga kini wajib Memberi sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) Untuk para pelaku perjalanan internasional yang Berencana masuk Hingga Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah Untuk Menantikan penularan Penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.

“Kemenkes sudah berkoordinasi Bersama Kemenhub, Sesudah Itu Bersama Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Perpindahan Penduduk Internasional, semua otoritas bandara dan semua maskapai internasional sudah kita sosialisasikan dan sudah menyampaikan Hingga semua maskapainya Hingga seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesejaganan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto Untuk ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ Hingga Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (2/9/2024).

“Juga Kemenlu sudah menyampaikan kepada seluruh perwakilan Indonesia Hingga seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Karena Itu kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang Berencana Hingga Indonesia itu sudah mengisi deklari Kesejaganan SSHP ini ketika Berencana check in,” sambungnya.

Praktisi Medis Farchanny juga menegaskan, Ke dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukan sebuah Gadget Lunak, Tetapi dihadirkan Untuk bentuk website, Agar mempermudah para penumpang internasional Untuk langsung mengaksesnya.

“Dan ini bukan Gadget Lunak, ini berbasis website. Sesudah check in, segera yang bersangkutan mengisi deklarasi Kesejaganan yang bisa dibuka Hingga website kita Melewati laman terangnya.

“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, dan Hokian,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemenkes telah berkoordinasi Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yang Terkait Bersama penerapan SATUSEHAT Health Pass Untuk pelaku perjalanan luar negeri Bersama mengirimkan surat Ke 26 Agustus 2024.

Kemenhub Melewati Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya Bersama menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Ke Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ke Selasa (27/8/2024). Untuk surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Foreign yang melayani penerbangan Hingga luar negeri agar melakukan empat upaya Untuk mencegah penularan Mpox Hingga Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Begini Cara Isi Form SATUSEHAT Untuk Pelaku Perjalanan Internasional Untuk Cegah Penularan Mpox