loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Foto/Aldhi Chandra
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Belajar Indonesia Ubaid Matraji mengatakan bahwa ini bukan sekadar Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan biasa, melainkan bukti nyata bahwa gurita Penyalahgunaan Jabatan telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa. Perkara Hukum Hukum ini hanyalah puncak gunung es Di kejahatan sistemik yang telah lama menjarah uang dan masa Di anak-anak Indonesia.
“Kami tidak Akansegera bertepuk tangan. Penyalahgunaan Jabatan ini bukan hanya soal kerugian uang Bangsa, ini adalah bukti matinya nurani dan empati Di Di para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik,” tegas Ubaid Di keterangan yang diterima, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Kekayaan Nadiem, Mantan Mendikbudristek Era Jokowi yang Karena Itu Dugaan Pelaku Pengadaan Laptop
“Bagaimana Mungkin Saja mereka tega merampok hak Belajar anak-anak yang mestinya mereka lindungi? Mereka telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa Untuk memperkaya diri,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belajar Harus Dibersihkan Di Gurita Penyalahgunaan Jabatan