Perkara Pidana Hukum demam berdarah dengue atau DBD Di Indonesia hingga pertengahan 2024 Menimbulkan Kekhawatiran dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
Angka Perkara Pidana Hukum kejadian tersebut lebih tinggi Di kumulatif Perkara Pidana Hukum DBD Di tahun 2023 yaitu 114.720 Perkara Pidana Hukum, dan mendekati total Perkara Pidana Hukum kematian sepanjang tahun 2023 yaitu 894 Perkara Pidana Hukum.
Prof. Dr. dr. Sri Rezeki Hadinegoro, Sp.A(K), Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), memaparkan bahwa dengue atau yang sering disebut sebagai DBD merupakan Penyakit yang dapat menjangkit siapa saja tanpa memandang usia, Di mana mereka tinggal, maupun Life Style.
“Di Negeri atau Area Di tingkat penularan DBD yang tinggi, anak-anak dan orang dewasa muda cenderung menjadi yang paling terkena dampaknya, Di angka kematian lebih tinggi Ke anak-anak,” ujar dr Sri Rezeki Di Peristiwa Indonesia Dengue Summit yang digelar Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia Cabang DKI Jakarta (IDAI JAYA) dan PT Takeda Innovative Medicines Di Jakarta, Terbaru-Terbaru ini.
Praktisi Medis Sri Rezeki menyayangkan hingga Pada ini masih banyak terjadi miskonsepsi tentang DBD Di Di Komunitas. Mereka menganggap Penyakit DBD tidak berbahaya.
Samping Itu tidak sedikit juga Komunitas yang berpikir ketika sudah pernah terkena DBD, maka mereka aman dan menjadi kebal. Hal tersebut dibantah Dari dr. Sri.
“Padahal, tidak begitu. Komunitas perlu memahami bahwa Patogen dengue terdiri Di empat serotipe. Di mana apabila seseorang telah terjangkit satu serotipe, mereka masih bisa terjangkit serotipe yang lain, dan Penyakit Menyebar yang kedua dan seterusnya Berpotensi Sebagai lebih parah. Malahan bisa menyebabkan kematian,” papar dr. Sri.
Sebagai itu, lanjut dr. Sri, perlu adanya tindakan Pra-Penanganan yang terintegrasi guna melawan DBD, seperti Lewat pengendalian vektor.
“Samping Itu, kita juga perlu Sebagai mencegah Penyakit Menyebar dan melakukan upaya Sebagai Mengurangi keparahan Penyakit apabila sampai terjangkit,” jelasnya.
Salah satu Perkembangan yang Pada ini direkomendasikan Dari beberapa organisasi profesi Di Indonesia, baik Dari IDAI, PAPDI, maupun PERDOKI, adalah Lewat Langkah Imunisasi. Di tatalaksana DBD yang diterbitkan UKK Penyakit Menyebar dan Penyakit Tropis IDAI tahun 2023 juga disebutkan bahwa pasien Setelahnya terinfeksi dan rawat inap akibat dengue dapat diberikan Imunisasi 1-3 bulan Lalu.
“Di Memperbaiki kekebalan Komunitas, Berencana sangat membantu menurunkan tingkat keparahan serta risiko kematian akibat DBD,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Benarkah Orang yang Pernah Terkena DBD Tak Berencana Terpapar Lagi?











