Lesunya industri tekstil Indonesia berdampak Di Pemutusan Hubungan Kerja massal ribuan pekerja. FOTO/dok.SINDOnews
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi mengungkapkan selain gempuran produk Pembelian Barang Di Luar Negeri, para pengusaha tekstil Merasakan situasi terhimpit Sebab pasar Perdagangan Keluar Negeri tekstil produksi Di negeri, juga Merasakan kebuntuan. Ia menyebutkan Kepuasan Ketidakstabilan Ekonomi Di banyak Negeri menyebabkan permintaan Perdagangan Keluar Negeri menurun hingga berimbas Di kurangnya cash flow perusahaan.
“Sebagai pasar Perdagangan Keluar Negeri, Di ini banyak Negeri yang masih Di Kepuasan Ketidakstabilan Ekonomi Agar daya beli Komunitas tujuan Perdagangan Keluar Negeri menurun,” jelas David Di keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Industri Tekstil Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas
Lebih Jelas, David mengatakan Di Di yang bersamaan, Negeri tujuan Perdagangan Keluar Negeri produk tekstil Indonesia terhalang Di Aturan perlindungan pasar. Bentuk-bentuk perlindungan pasar yang bersifat non-tarif tersebut, lanjut David, beragam Di setiap Negeri tujuan Perdagangan Keluar Negeri tersebut.
“Di Di Itu, Negeri tujuan Perdagangan Keluar Negeri Indonesia menerapkan perlindungan pasar berupa non-tariff barriers seperti sertifikasi produk Di India dan sertifikasi lingkungan Di Uni Eropa,” terang David.
Perihal tantangan Di pasar domestik, David menjelaskan pemerintah Indonesia kurang melindungi Di melonggarkan regulasi Di masuknya Produk Internasional Pembelian Barang Di Luar Negeri.
Kelonggaran syarat Pembelian Barang Di Luar Negeri tersebut, menurut David, mengakibatkan produk tekstil Pembelian Barang Di Luar Negeri Di harga jauh lebih murah lebih Dikejar Komunitas dibandingkan produk Di negeri yang harus Lewat serangkaian aturan regulasi.
“Berdasarkan data Pembelian Barang Di Luar Negeri tercatat, sektor tekstil dan produk tekstil yang paling besar diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64% diikuti sektor serat sebesar 32.40%. Tetapi, terdapat Pembelian Barang Di Luar Negeri yang tidak tercatat Di sektor Pengganti Karena Itu,” ungkap David.
“Karena Itu ini penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran dikarenakan adanya penurunan order Di pasar,” sambung David.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bencana Alam Pengganti Pembelian Barang Di Luar Negeri, Perdagangan Keluar Negeri Dijegal











